Gugatan Terhadap Hak Kebendaan
Pada hak kebendaan itu disebut gugat kebendaan. Pada hak kebendaan ini orang mempunyai macam-macam actie jika terdapat gangguan atas haknya, misalnya berwujud : penuntutan kembali, gugatan untuk menghilangkan gangguan-gangguan atas haknya, gugatan untuk pemulihan dalam keadaan semula, gugatan untuk menggantikan kerugian dan sebagainya. Dan gugatan-gugatan ini dapat dilaksanakan terhadap siapapun
Pasal 562 KUH Perdata mengatur bahwa apabila seorang pemangku kedudukan berkuasa atas sebuah pekarangan atau bangunan, dengan tak menderita suatu kekerasan telah kehilangan kekuasaannya atas barang-barang tersebut, maka bolehlah ia terhadap para orang yang menguasainya memajukan gugatan, supaya dipilihkan atau dipertahankan dalam kedudukannya.
Dalam hal telah terjadinya sesuatu perampasan dengan kekerasan gugatan harus dimajukan, baik terhadap mereka yang melakukan kekerasan itu, maupun terhadap mereka yang memerintahkannya. Sekalian mereka adalah tanggung menanggung bertanggung jawab atas seluruhnya. Supaya gugatan itu dapat diterima, si penggugat diwajibkan membuktikan perbuatan merampas dengan kekerasan semata-mata.
Gugatan yang demikian boleh dimajukan terhadap pada mereka yang dengan itikad buruk telah melepaskan diri dari kedudukan berkuasa mereka.
Tenggang waktu mengajukan gugatan à dalam tenggang waktu selama satu tahun terhitung mulai hari si penggugat kehilangan seluruh kedudukannya.
Sedangkan dalam hal telah terjadinya perampasan dengan kekerasan, gugatan supaya sipulihkan harus dimajukan dalam tenggang waktu yang sama, terhitung mulai hari berakhirnya kekerasan.
Gugatan itu tak dapat diterima, apabila telah dimajukan gugatan tentang hak milik.
Gugatan akan penyerahan kembali dan pemulihan dalam kedudukan selamanyaSupaya si yang memangku kedudukan semula dipertahankan atau dipulihkan dalam kedudukannya, dan supaya ia seolah-olah tak pernah kehilangan kedudukannya
Dalam hubungan dengan gugatan-gugatan ini, terhadap pada pemangku kedudukan, baik yang beritikad baik, maupun beritikad buruk, tentang hak-hak mereka menerima hasil dan tentang biaya yang dikeluarkan selama kedudukan mereka akan berlaku aturan-aturan dalam Buku II Bab Ketiga tentang Hak Milik à tentang hal-hal yang sama telah diadakan dalam hubungan penuntutan kembali berdasar atas hak milik.
Setelah lewat waktu selama satu tahun seperti telah ditentukan undang-undang guna memajukan gugatan akan pemulihan kedudukan, seseorang yang dengan kekerasan dirampas kedudukannya, masih berhak selaku gugatan biasa, menuntut akan menghukum supaya diserahkan kembali kepadanya, segala apa yang dirampas darinya dan supaya diganti segala biaya, rugi dan bunga, diakibatkan karena perbuatan-perbuatan itu.
-Sumber
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Sri Soedewi Maschoen Sofwan, 2004, Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta
Tinggalkan Balasan